Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai sembilan anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang telah ditetapkan merupakan tokoh-tokoh yang kredibel dan memiliki kapasitas.
"Saya kira pansel (calon pimpinan KPK) figur-figurnya sangat kredibel dan memiliki kapasitas untuk menyeleksi," ujar Jokowi di Pasar Badung, Denpasar, Bali dalam keterangan tertulis dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima Suara.com, Sabtu (18/5/2019).
Hal ini dikatakan Jokowi yang sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Pansel Capim KPK 2019-2023 ini dipimpin oleh Yenti Ganarsih, seorang akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Baca Juga: Laode: Pansel KPK Harus Orang-orang yang Paham Tata Kerja di KPK
Jokowi menuturkan sembilan pansel KPK nantinya akan menyeleksi calon pimpinan KPK.
"Kita harapkan ini kan panitia seleksi, beliau-beliau ini yang menyeleksi calon ketua, komisioner di KPK. Serahkan pada pansel," kata dia.
Meski Pansel tersebut memiliki kewenangan untuk menyeleksi, Jokowi mengatakan bahwa keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan pimpinan KPK ada di tangan DPR.
"Tapi nanti tahap akhir ada di DPR. Kita hanya menyiapkan panitia seleksinya. Diharapkan yang terpilih nanti betul-betul yang terbaik dan diserahkan ke DPR supaya diseleksi lagi baru keluar," tutur Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak meminta pansel untuk mencari figur tertentu untuk pimpinan KPK. Karena memang fokusnya masih di pencegahan dan penindakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
"Enggak, enggak, yang penting tekanannya memang saya kira sama di pencegahan, di penindakan ya," tandasnya.
Sebelumnya penetapan anggota Pansel KPK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang telah ditandatangani Jokowi pada Jumat (17/5/2019).
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Diketahui Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kemudian Wakil Ketua Pansel yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.