Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua GNPF Ulama Bogor

Sabtu, 18 Mei 2019 | 16:19 WIB
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua GNPF Ulama Bogor
Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Bogor Kota telah permohonan penangguhan penahanan tersangka Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas. Hal tersebut diberikan usai pihak keluarga dan kuasa hukum melayangkan permohonan tersebut.

"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser saat dikonfirnasi, Sabtu (18/5/2019).

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan. Iyus dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Namun proses hukum tetap berjalan dan ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," katanya.

Baca Juga: Ketua GNPF Ulama Bogor Tersangka, PSI: Yang Menghasut Kandangin Dulu

Sebelumnya, Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas, ditangkap aparat Polresta Bogor Kota di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).

Iyus ditangkap terkait seruan aksi jihad dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, GNPF Ulama adalah organisasi eks demonstran anti-Ahok yang kekinian mendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).

Iyus ditangkap lantaran dirinya berbicara adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan dalam sebuah video.

Hendri menjelaskan, Iyus dijerat memakai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.

Baca Juga: Ditangkap Usai Ceramah, Ketua GNPF Ulama Bogor Jadi Tersangka Seruan Jihad

REKOMENDASI

TERKINI