Pakai Cheat di Mobile Legend, Cewek Ini Bobol Uang Bank Rp 1,85 Miliar

Sabtu, 18 Mei 2019 | 16:14 WIB
Pakai Cheat di Mobile Legend, Cewek Ini Bobol Uang Bank Rp 1,85 Miliar
Perempuan berinisial YS (26) meraup untung melalui gim online Mobile Legend. Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp. 1,85 miliar berhasil ia kantongi. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan berinisial YS (26) meraup untung melalui gim online Mobile Legend. Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp. 1,85 miliar berhasil ia kantongi.

Setelah ditelisik, YS ternyata mendapatkan uang tersebut dengan cara memobol bank melalui gim daring tersebut.

"Tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil membobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp 1,85 miliar‎," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).

Ade menerangkan, mulanya pihak Polda Metro Jaya menerima laporan dari pihak bank yang merugi akibat pencurian melalui gim online.

Baca Juga: Sajikan Pertandingan Sengit, Inilah Juara Mobile Legends DoJo Cup 2019

Kepada polisi, pihak Bank mengakui ada yang janggal dari salah satu akun gim Mobile Legend.

Seusai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya meringkus YS di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5/2019). Saat diringkus, YS mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, YS mengakui membeli perangkat peralatan di Mobile Legend namun tidak menggunakan uangnya. YS juga menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tak berkurang.

"Sehingga bank yang harus membayar Rp 1,85 miliar. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali-kali," jelasnya.

"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML," tutup Ade.

Baca Juga: Duh! Akun Mobile Legends Bocah Ini Ditangguhkan 30 Tahun

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI