Suara.com - Pelaku perampokan serta penganiayaan terhadap seorang pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernama Hartono Sugimin--sebelumnua ditulis HS--telah diringkus. Ternyata, pelaku ialah supir pribadi korban yakni S (43).
Wakil Ditrektur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Ade Ary mengungkapkan, S telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan sopir pribadi dari korban berinisial S, yang sudah bekerja selama empat tahun," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).
Ade mengatakan, S ditangkap saat polisi tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Saat itu, S berada di lokasi dan langsung diperiksa.
Baca Juga: Terkuak, Perampokan Berbie Janda Abal-abal Berawal dari Foto Porno Korban
Saat diperiksa, keterangan yang diberikan S tampak janggal dan mencurigakan. Setelah didalami, S akhirnya mengakui perbuatannya.
"Keterangnya atau alibinya tidak bisa dibuktikan. Sehingga kami periksa secara intensif hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku," ujar Ade.
Polisi kemudian menggeledah kediaman S yang berada di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan S, polisi menyita uang senilai Rp 84 Juta.
"Dari penggeledahan itulah, uang hasil rampokan senilai 84 juta berhasil ditemukan," ungkap Ade.
Atas ulahnya membunuh sang bos, S bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukum penjara 9 tahun.
Baca Juga: Kawanan Geng Motor Pelaku Perampokan Brutal di Jakarta Ternyata Masih ABG
Sebelumnya, seorang pemilik SPBU berinsial HS menjadi korban perampokan di Jalan Hang Tuah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, uang senilai Rp 70 juta raib digondol perampok.