Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli buka suara terkait penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas.
Melalui cuitan di Twitternya @GunRomli, Guntur Romli mengatakan bahwa pihak yang berupaya melakukan perovokasi maupun adu domba untuk diamankan. Dalam hal ini, ia menggunakan istilah "dikandangin".
"Yg menghasut, adu domba, provokasi, bikin hoax, fitnah, kebencian, di-kandang-in dulu," cuit Romli.
Lebih jauh Romli mengungkapkan, hal itu harus dilakukan agar masyarakat awam tak menjadi korban.
Baca Juga: Serukan Jihad sehingga Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bogor Akhirnya Minta Maaf
"Agar masyarakat awan tidak jadi korban, ini langkah antisipasi yang bagus," katanya.
Sebelumnya, Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas ditangkap aparat Polresta Bogor Kota di di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja Kabupaten Bogor pada Jumat (17/5/2019). Iyus ditangkap terkait seruan jihad dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Komisiaris Besar Polisi Hendri Fiuser saat konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Iyus ditangkap lantaran dirinya berbicara adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan dalam sebuah video.
"Kasus dugaan terkait video yang beredar," kata Hendri.
Baca Juga: Ditangkap Usai Ceramah, Ketua GNPF Ulama Bogor Jadi Tersangka Seruan Jihad
Hendri menjelaskan, Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.