"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya.
Pada tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," papar Dedi.
Diketahui, Brigadir TT (30) dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar kuasa hukum TT, Ma'ruf Bajammal kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.
"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," katanya.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian Brigadir TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5) pekan depan.