Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia buka suara terkait pemecatan salah satu anggota polisi berinisial TT. Polisi berpangkat Brigadir tersebut dipecat dengan tidak hormat karena orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan pernyataan pihak kepolisian terkait larangan LGBT bagi anggota Polri. Menurutnya, pernyataan tersebut menyesatkan sekaligus diskriminatif.
“Pernyataan tersebut keliru, cenderung menyesatkan dan bernada diskriminatif,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (18/5/2019).
Usman menilai pemecatan terhadap Brigadir TT karena orientasi seksualnya telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Bahwa pemecatan tersebut telah mencoreng prinsip kesetaraan dalam dunia kerja.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
"Khususnya prinsip kesetaraan dan non diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum," katanya.
Usman juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acuan tersebut menjadi dasar bahwa pemecatan terhadap TT telah menciderai Hak Asasi Manusia.
“Jadi keputusan pemecatan yang dijelaskan melalui pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo jelas melanggar aturan internal mereka sendiri. Dalam skala lebih luas ini adalah suatu pelanggaran HAM. Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi," papar Usman.
Lebih jauh, Amnesti Internasional Indonesia meminta Polri untuk menelisik keputusan pemecatan terhadap Brigadir TT. Tak hanya itu, Usman meminta agar Polda Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan TT.
"Kepolisian Republik Indonesia harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut. Praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia," imbuh Usman.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan terkait hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya adalah Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.