Dokter Ani Bantah Pemberitaan Soal Kematian KPPS, Polisi Cari Alat Bukti

Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:22 WIB
Dokter Ani Bantah Pemberitaan Soal Kematian KPPS, Polisi Cari Alat Bukti
Amin Fahrudin selaku kuasa hukum dokter Ani Hasibuan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melalui kuasa hukumnya, Roboah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan membantah pemberitaan yang dimuat portal berita tamshnews.com terkait kematian petugas KPPS. Terkait hal tersebut, polisi akan mencari alat bukti guna memastikan kebenarannya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menyebut, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti serta melakukan analisis terkait hal tersebut.

"Ya nanti kita coba buktikan saja ya. Kan kita akan periksa saksi-saksi dan alat bukti kita periksa, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli, ya nanti kita lihat saja lah," ujar Iwan kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).

Amin Fahrudin selaku kuasa hukum dokter Ani Hasibuan mengatakan, portal berita tersebut seolah-olah menggiring wacana jika kliennya mengeluarkan pernyataan tersebut. Ironisnya, portal berita tamshnews.com mengambil pernyataan Ani saat sedang diwawancarai oleh stasiun televisi swasta.

Baca Juga: Demo di KPU Bawa Keranda, HMI Desak Pemerintah Bentuk TPF KPPS Gugur

"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

Untuk diketahui, dokter Ani Hasibuan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Dalam laman tersebut, terdapat foto dokter Ani Hasibuan dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Buntut Kematian KPPS, Ani Hasibuan Melawan Ancam Laporkan Situs Berita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI