Suara.com - Kepadatan lalu lintas kerap terjadi saat arus mudik dan arus balik Lebaran tiap tahunnya. Khusus di jalan tol, suatu terobosan dicetuskan untuk mengatasinya, yakni kebijakan satu arah (one way).
Kebijakan tersebut dirasa dapat mengurai kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan balik, khususnya di jalan tol.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri menyampaikan, sistem one way berlaku dari KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 262 Brebes Barat.
Penerapannya terhitung pada masa mudik, yaitu 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Baca Juga: Jalur Mudik Kulon Progo - Purworejo Ambles, Warga Amankan Barang Berharga
Saat arus mudik, kedua jalur baik ke arah Jawa (A) maupun ke arah Jakarta (B), hingga Rest Area di kiri dan kanan jalan bisa dimanfaatkan pengendara yang mengarah ke Timur, untuk kendaraan yang menuju Jakarta akan dialihkan melalui jalan arteri Pantura dan dapat masuk kembali pada GT Cikarang Barat.
Lalu, pada masa balik, 8-10 Juni 2019, sistem satu arah kembali diberlakukan, namun sebaliknya ke arah Jakarta.
Sistem one way saat arus balik diterapkan dari KM 189 Palimanan hingga KM 29 Cikarang Utama.
Kondisi lalu lintas kembali normal setelah GT Cikarang Utama dan untuk pemakai jalan yang akan menuju arah Jawa Tengah diarahkan melalui jalan arteri Cikarang Barat menuju jalur Pantura dan dapat kembali memasuki jalan tol pada GT Plumbon sedangkan yang akan menuju Bandung masuk kembali melalui GT Sadang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, salah satu kunci mengurai kepadatan di jalan tol adalah manajeman rest area yang baik.
Baca Juga: Kakorlantas Berbagi Tips Aman Bermobil Saat Mudik Lebaran 2019
“Kami mendorong masyarakat agar tidak hanya menggunakan rest area di tol. Istirahat pun bisa dilakukan dengan menuju ke gerbang keluar terdekat,” tuturnya.