Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:16 WIB
Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi
Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan urung memenuhi panggilan polisi pada Jumat (17/5/2019) kemarin. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait berita kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menyebut, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Ani. Dalam surat tersebut, tertulis jika Ani meminta izin dua hari lantaran sakit.

“Ya yang bersangkutan kita panggil hari ini tapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Saya sudah dapat surat sakitnya dari kuasa hukumnya yang meminta bahwa tidak bisa hadir hari ini karena sakit,” kata Iwan kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).

Iwan menyebut, pihaknya akan membuat jadwal ulang terkait pemeriksaan sang dokter. Hanya saja, ia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Sebagai Target, Ini Kata Polisi

“Ya nanti. Ini saya mau koordinasi dulu dengan penyidik,” tambahnya.

Menanggapi ucapan ihwal pernyataan kuasa hukum Ani yang menyebut jika sang klien tak pernah menyebut anggota meninggal karena diracun, polisi tak ambil pusing. Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan, sang dokter akan diberi kesempatan untuk klarifikasi.

“Ya nanti kita coba buktikan saja ya kan. Kita akan periksa saksi-saksi dan alat bukti kita periksa, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli, ya nanti kita lihat ajalah,” papar Iwan.

Untuk diketahui, Dokter Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

Baca Juga: Buntut Kematian KPPS, Ani Hasibuan Melawan Ancam Laporkan Situs Berita

Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI