Suara.com - Ketua KPK, Agus Rahardjo mengharapkan kepada panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo menjaga wibawanya dan dapat bekerja secara transparan.
Menurutnya, permintaan itu agar calon pimpinan KPK jilid kelima yang terpilih tetap menjaga independensi lembaga antirasuah itu.
"Kami harapkan pasti nanti bisa memilih pimpinan KPK dengan kinerja tetap independen," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Selain menjaga independensi, Agus ingin para Pansel turut menyoroti kandidat latar belakang capim KPK apakah memilik kapasitas yang mumpuni dalam program pencegahan dan penindakan yang sudah kini sudah dijalankan.
Baca Juga: Laode: Pansel KPK Harus Orang-orang yang Paham Tata Kerja di KPK
"Itu menjadi sangat penting karena enggak bisa ditinggalkan dua sisi itu. Pencegahan harus terus-menerus, makin banyak melibatkan banyak instasi, masyarakat, NGO, dan lain-lain," kata dia.
"Tapi penindakan juga tidak boleh kendur tidak boleh reda. Karena dengan penindakan itu, asset recovery, kerugian negara harus bisa dikembalikan," tutup Agus.
Untuk diketahui, penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Kepres tersebut diteken Jokowi pada 17 Mei 2019.
Berikut sembilan orang pansel KPK yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi:
Ketua merangkap anggota: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.