Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Alasan BPN Prabowo - Sandiaga meminta hal tersebut dikarenakan banyaknya pelanggaran yang ditemukan selama Pemilu 2019 berlangsung.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Agnes Marcellina mengapresiasi kinerja Bawaslu yang telah memutuskan kalau KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) serta melanggar administrasi soal lembaga survei penghitungan cepat atau quick count. Namun, menurutnya imbauan Bawaslu kepada KPU usai memutuskan itu untuk memperbaiki sistem belum cukup untuk menghentikan adanya kecurangan.
"Kami mengeapresiasi langkah daripada Bawaslu yang sudah melakukan sidang kemudian juga mengakui bahwa terjadi pelanggaran tersebut," kata Agnes dalam diskusi bertajuk 'Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
"Kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan kepada KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi dari paslon 01," tambahnya.
Baca Juga: Jubir BPN: Melihat Perkembangan, Prabowo Pergi ke Brunei
Agnes berharap apabila KPU serta Bawaslu sebagai pihak yang menerima amanah rakyat untuk menyelenggarakan dan mengawasi pesta demokrasi bisa bertindak secara jujur, adil dan transparan.
Meskipun dua gugatan BPN Prabowo - Sandiaga menang pada sidang Bawaslu, namun Agnes melihat masih banyak kecurangan-kecurang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.
Kembali pada pembahasan Situng KPU, Agnes menyoroti soal kesalahan input data yang seringkali dijawab KPU sebagai akibat dari human error atau kesalahan petugas. Namun, apabila kesalahan yang ditemukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga hingga berjumlah puluhan ribu, Agnes malah menduga kalau ada unsur human order atau pesanan.
"Ini tentu tidak bisa disalahkan bahwa anggapan bahwa kecurangan ini ada, terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disampaikan oleh berbagai pihak ya harusnya ditanggapi oleh KPU kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.
Karena masih melihat adanya kecurangan yang terjadi secara TSM dalam input data Situng KPU, Agnes juga meminta KPU menghentikan penginputan data Situng KPU karena dinilai tidak dilaksanakan dengan menggunakan data valid.
Baca Juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN Berkukuh Desak KPU Hentikan Situng
"Kami dari BPN meminta penghitungan suara itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan data valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.