Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK

Jum'at, 17 Mei 2019 | 18:42 WIB
Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK
Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo mengaku menyampaikan dua hal ke penyidik KPK saat diperiksa KPK dalam kasus suap proyek E-KTP. Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.

"Jadi saya mau menyampaikan 2 hal. Pertama saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Agus menerangkan, berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.

"Itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis, dalam hal ini Mendagri," kata dia.

Baca Juga: KPK Telisik Petinggi PT Humpuss Terkait Suap Pupuk Bowo Sidik

"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," Agus menambahkan.

Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran yakni merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungbjawab atas anggaran.

"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," ujar Agus.

Setelah itu, Agus enyebut pembahasan dilakukan Kemendagri bersama DPR. Menurutnya, multiyears contract bukan bagian yang salah dalam pengeluaran anggaran.

"Jadi multinyears contract tak berhubungan dengan pengadaan anggaran. Jadi saya tegaskan multi years contract sesuatu yang lazim dan sehat untuk pengelolaan anggaran," tutup Agus.

Baca Juga: KPK Sulit Usut Kasus Korupsi BLBI karena Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim

Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI