Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi mengaku sepakat dengan adanya gerakan people power. Bahkan Permadi menyebut sudah sejak zaman Presiden Suharto melakukan people power. Bahkan, dia mengklaim pernah 38 kali di penjara dan terancam hukuman mati saat Orde Baru masih berkuasa.
"Saya ini terbiasa, zaman pak Harto saya ditahan 38 kali. Bahkan di BAP dianggap makar dengan ancaman hukuman mati dua kali. Tapi toh saya tetep selamet sampai sekarang," kata Permadi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Di Bareskrim Polri, Permadi telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong dan upaya makar dengan terlapor Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zen. Kivlan dianggap melakukan makar karena melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengklaim pernah merasakan seperti yang kini dialami Kivlan Zein karena dituduh makar. Permadi mengatakan juga pernah melakukan hal serupa dengan Kivlan Zen. Bahkan ia mengaku ditahan 38 kali oleh aparat kepolisian. Permadi menyebut tidak peduli aksinya saat itu dianggap makar atau tidak.
Baca Juga: Wiranto: Setelah Eggi Sudjana Terbukti Diproses, Kivlan, Permadi Menyusul
"Saya berjuang dan itu dimungkinkan dalam konstitusi. Jadi kalau ada orang mengatakan people power bertentangan dengan konstitusi, berarti orang itu yang kurang benar. Pasti kurang benar," ujar Permadi.
Permadi mengaku sudah terbiasa menjalani pemeriksaan apapun karena sudah sering mengalaminya. Bahkan Permadi mengatakan dirinya pernah dapat ancaman hukuman mati karena melakukan people power.
Permadi juga diketahui dilaporkan oleh politikus PDIP, Stefanus Asat Gusma ke Polda Metro Jaya karena menyuarakan revolusi dan ada indikasi ucapan SARA saat pertemuan dengan Kivlan. Namun, saat dikonfirmasi Permadi tidak mau menanggapinya.
"Enggak ada hubungannya. Yang ini hanya dengan Kivlan Zein," jelas Permadi.
Baca Juga: Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar