Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan dirinya tak masuk dalam Tim Asistensi Hukum meski namanya ditunjuk oleh Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM Wiranto. Namanya sudah diganti oleh orang lain.
Mahfud mengatakan, ia tidak menolak penugasan dari Wiranto, namun namanya sudah diganti oleh orang lain.
"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto, bukan menolak, tapi diganti orang lain," kata Mahfud MD usai mendatangi kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menerangkan, anggota Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto terdiri dari deputi BPIP, maka dirinya diganti oleh deputi Bidang Pengkajian dan Mater Prof Adji Samekto Samekto.
Baca Juga: Wiranto Larang Massa ke Jakarta Jelang Pengumuman KPU, BPN: Tak Usah Panik
"Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi, sementara itu anggota semua di sana (tim hukum) deputi. Jadi kita kasih deputi namanya Prof Adji Samekto," jelasnya.
Untuk diketahui, Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang terdiri dari sejumlah pakar yang didalamnya ada nama Mahfud MD.
"Saya sudah dikontak Pak Wiranto. Saya katakan, saya anggap itu sebagai niat baik, tapi isinya seperti apa saya akan hadir dulu. Saya tidak bisa berkomentar sekarang apa itu perlu atau tidak dan lain sebagainya. Kita lihat dululah," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) lalu.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam saat awal dibentuk:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Wiranto Larang Massa ke Jakarta 22 Mei: Sahurnya di Mana? Bukanya di Mana?