Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Sebagai Target, Ini Kata Polisi

Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:45 WIB
Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Sebagai Target, Ini Kata Polisi
Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan menilai proses penyelidikan terhadap kliennya terlalu cepat. Tak hanya itu, ia juga menduga kliennya telah menjadi target pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut pihaknya profesional dalam menangani kasus hukum.

"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Menurut Argo dalam menangani perkara hukum penyidik kepolisian berpegang pada bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dalam menangani kasus yang kini melibatkan Dokter Ani.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir

"Kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor. Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," jelasnya.

Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya memanggi Ani sebagai saksi terlapor dalam kasus itu. Ani dipersilakan membantah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya oleh pelapor.

"Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saja dokter Ani mengklarifikasi itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan menilai proses penyelidikan terhadap kliennya terlalu cepat. Dokter Ani sedianya dimintai keterangan sebagai saksi di ruang penyidik Polda Metro Jaya, hari ini.

Kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin mengatakan portal tamshnews.com menayangkan berita soal kliennya terkait meninggalnya ratusan anggota KPPS pada 12 Mei 2019. Namun, pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terhadap Ani untuk hari ini, 15 Mei 2019.

Baca Juga: Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!

"Kalau dilihat media ini (tamshnews.com) memuat tanggal 12 Mei. Kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat pagi.

Amin kemudian menganggap kliennya telah menjadi target oleh pihak kepolisian atas pemanggilan sebagai saksi tersebut. Tak hanya itu, Amin juga menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Ani.

REKOMENDASI

TERKINI