Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang

Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:18 WIB
Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang
hasil bidik layar video emak-emak kampanye hitam di Karawang. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga Emak-emak asal Karawang yang melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin telah diamankan oleh pihak berwajib pada Minggu (24/2/2019). Engkay Sugiarti (39), Ika Peranika (36) dan Citra Widianingsih (38) kini duduk di kursi pesakitan.

Ketiganya telah menjalani sidang perdana atas kasus kampanye hitam terhadap Jokowi. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (16/5/2019).

Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengenai kasus tersebut, mulai dari awal kasus bermula hingga dakwaan yang dihadapi oleh ketiga emak-emak.

1. Sebut Jokowi Legalkan LGBT

Baca Juga: Boikot! Arief Poyuono: Partai Koalisi Prabowo Tak Bakal Masuk DPR RI

Jagat media sosial dibuat geger dengan video aksi 3 emak-emak di Karawang melakukan kampanye dan menyebut Jokowi akan melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Video ini pun mendadak viral hingga berujung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap ketiga emak.

Dalam video singkat di media sosial, Engkay, Ika dan Citra mendatangi rumah secara satu persatu. Ketiganya mengajak warga tidak memilih Jokowi - Maruf dengan alasan bila Jokowi menang, LGBT akan disahkan dan suara azan akan dilarang berkumandang.

Berikut transkrip percakapan dalam video yang tersebar di media sosial:

Tidak akan mendengar suara adzan walau bagaimanapun juga abah. Ijtimak ulama pilihannya. Suara adzan tentu ada. Tapi nanti tidak bakal ada. 2019 kalau dua periode nggak bakalan ada. Tidak akan ada suara azan, tidak akan ada anak-anak yang mengaji, tidak akan nada yang menggunakan kerudung. Perempuan dengan perempuan diperbolehkan menikah, laki-laki dengan laki-laki diperbolehkan menikah, begitu.

Jadi tidak ada, tidak ada. Tidak ada jika pilihannya itu. Jadi anjing-anjingan. Ya begitu.

Baca Juga: Amien Rais: Bedil, Tank, dan Panser Tak akan Pengaruhi Kekuatan Kita

Jadi, abah mau lima puluh ribu tapi mau jadi anjing-anjingan? Nih begini saja abah ajo jika abah ajo tidak mempercayai omongan saya ke abah ajo, silahkan colok Jokowi. Saya tahu nih abah ajo jokowi. Pro Jokowi tahu saya juga sekarang abah ajo colok Jokowi. Jokowi menang nanti dengarkan. Silahkan abah rasakan kalau saya bohong abah minta komisi sebabnya cinta kepada saya nanti kalau abah ketemu saya silahkan tempeleng saya

2. Dukungan dari Kubu Prabowo

Banyak pihak yang meminta agar ketiga emak diberikan hukuman atas kampanye hitam yang dilakukan. Pasalnya, ketiga emak-emak tersebut dituding telah menyebarkan hoaks.

Meski demikian, tak sedikit pula yang membelanya terutama dari kubu capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut bila aksi ketiga emak-emak tersebut tidak dapat dipidanakan.

"Emak-emak jangan takut, itu dialog antar warga negara gak bisa dipidana. Bukti bahwa ada pihak pendukung pemerintah yang dukung materi dialog itu ada. Itu bukan hoax, itu percakapan rakyat. Yang perlu dipidana itu kebohongan publik. Yang bikin rakyat sengsara," tulis Fahri melalui akun Twitter @fahrihamzah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak sepakat bila aksi yang dilakukan oleh ketiga emak-emak tersebut dikategorikan sebagai kampanye hitam. Menurutnya, aksi itu hanyalah bentuk menyuarakan pendapat ke masyarakat lain.

"Ya justru itu jangan terburu-buru dong. Sementara yang lain diperlakukan tidak adil. Dicek dulu diklarifikasi," ungkap Fadli.

3. Didakwa 7 Tahun Penjara

Saat trio emak-emak tersebut menjalan persidangan perdana pada Kamis kemarin, jaksa penuntut umum membacaan surat dakwaan. Ketiga emak-emak didakwa hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Mereka didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Kuasa Hukum 3 Emak Tak Hadir

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum ketiga emak-emak tidak hadir. Hingga sidang perdana selesai, kuasa hukum ketiganya tidak juga menunjukkan batang hidungnya.

Awalnya, pihak jaksa umum sempat mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum akan hadir sehingga persidangan sempat ditunda. Namun, kuasa hukum tak lagi memberikan kabar sehingga persidangan tetap dijalankan tanpa kuasa hukum.

Ketiganya akan kembali menjalani persidangan pada Kamis 23 Mei 2019 mendatang dengan agenda eksepsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI