Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum ketiga emak-emak tidak hadir. Hingga sidang perdana selesai, kuasa hukum ketiganya tidak juga menunjukkan batang hidungnya.
Awalnya, pihak jaksa umum sempat mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum akan hadir sehingga persidangan sempat ditunda. Namun, kuasa hukum tak lagi memberikan kabar sehingga persidangan tetap dijalankan tanpa kuasa hukum.
Ketiganya akan kembali menjalani persidangan pada Kamis 23 Mei 2019 mendatang dengan agenda eksepsi.
Baca Juga: Boikot! Arief Poyuono: Partai Koalisi Prabowo Tak Bakal Masuk DPR RI