Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang

Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:18 WIB
Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang
hasil bidik layar video emak-emak kampanye hitam di Karawang. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum ketiga emak-emak tidak hadir. Hingga sidang perdana selesai, kuasa hukum ketiganya tidak juga menunjukkan batang hidungnya.

Awalnya, pihak jaksa umum sempat mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum akan hadir sehingga persidangan sempat ditunda. Namun, kuasa hukum tak lagi memberikan kabar sehingga persidangan tetap dijalankan tanpa kuasa hukum.

Ketiganya akan kembali menjalani persidangan pada Kamis 23 Mei 2019 mendatang dengan agenda eksepsi.

Baca Juga: Boikot! Arief Poyuono: Partai Koalisi Prabowo Tak Bakal Masuk DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI