Pemprov DKI ke Warga: Tukar Uang Lebaran Harus di Tempat Resmi

Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:35 WIB
Pemprov DKI ke Warga: Tukar Uang Lebaran Harus di Tempat Resmi
Warga melakukan penukaran uang pecahan kecil di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (14/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga Ibu Kota yang ingin melakukan transaksi penukaran uang kecil untuk Hari Raya Idul Fitri 2019, untuk berhati-hati. Warga dilarang menukar uang di calo yang marak di pinggir jalan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan penukaran uang di penjual uang pinggir jalan sangat rawan dengan tindakan kriminal seperti uang palsu dan tidak aman.

Nurdin (45), penyedia jasa penukaran uang di kawasan Kota Tua. (Suara.com/Muslimin).
Nurdin (45), penyedia jasa penukaran uang di kawasan Kota Tua. (Suara.com/Muslimin).

"Warga Jakarta yang ingin melakukan perjalanan pulang kampung harus menukar uangnya di tempat yang resmi. Pertama menghindari uang palsu, kedua adalah keamanan. Jangan sampai hasil menabung 11 bulan nanti ada insiden di jalan," kata Saefullah saat ditemui di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Saefullah menyarankan pada warga Ibu Kota yang ingin menukarkan uang dilakukan di tempat yang sudah disediakan Pemprov, yakni di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Yuk Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI di Sini

"Di sini Bank Indonesia (BI) menggandeng 17 bank Pemerintah dan Swasta untuk menyediakan jasa penukaran uang selama tiga pekan mulai 13 - 29 Mei 2019," ucapnya.

Penukaran uang tersebut bisa dilakukan pada tanggal 13 Mei - 1 Juni dengan maksimal uang yang bisa ditukar per orang sebesar Rp 3,9 juta.

Warga melakukan penukaran uang pecahan kecil di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (14/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Warga melakukan penukaran uang pecahan kecil di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (14/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Adapun nominal uang yang bisa ditukarkan masyrakat merupakan uang pecahan kecil mulai dari Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu.

Selain itu, BI juga membuka layanan penukaran uang di jalur-jalur mudik mulai dari jalan tol, jalur Pantai Utara (Pantura), dan Jalur Pantai Selatan.

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI