Suara.com - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, tidak mengakui tas mewah merek Hermes yang diberikan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo kepada dirinya bukan gratifikasi alias suap terkait proyek revitalisasi pasar.
Sri Wahyumi mengklaim, Bernard memberikan tas sebagai pemberian biasa, lantaran sang pengusaha senang bekerjasama dengan dirinya saat mengerjakan proyek tersebut.
"Dia senang kepada saya. Senang, bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagi pula itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya," kata Sri Wahyumi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Sri Wahyumi mengatakan, jabatannya hanya tinggal 2 bulan ke depan sebagai orang nomor satu di Kepulauan Talaud.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif dengan KPK
"Saya tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," tukas Sri Wahyumi.
Untuk diketahui, Sri Wahyumi kekinian dalam tahanan KPK setelah tertangkap tangan menerima gratifikasi.
Dalam kasus itu, KPK turut menyita sejumlah barang mewah yang diduga sebagai suap untuk Sri Wahyumi.
"Barang bukti yang diamankan (nilainya) sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Barang-barang mewah yang disita yakni tas tangan merek Channel senilai Rp 97.360.000; tas Balenciaga Rp 32.995.000; jam tangan Rolex Rp 224.500.000; anting berlian Adelle Rp 32.075.000; dan, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000. Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Bupati Talaud Ditahan, Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian
Diduga, semua gratifikasi itu terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.