“Salah satu caranya dengan melakukan idektifikasi jaringan yang masih ada dan segera melakukan penindakan kepada mereka yang sudah diketahui ada bukti permulaan yang cukup,” ungkap Ridwan.
Berdasarkan UU baru Nomor 5 Tahun 2018 itu, Ridwan menjelaskan, bila ada indikasi keterlibatan saja sudah bisa ditangkap dan tidak perlu menunggu bukti valid.
“Karena mereka bisa dianggap akan terlibat atau dianggap terkait bisa langsung diperiksa selama 14 hari. Jadi, kalau pemerintah tidak tegas, sinyal atau tanda bahaya dari Kuala Lumpur ini ya kita khawatir akan lebih banyak lagi WNI yang terlibat tindakan teror di negara lain,”ungkapnya kepada VOA.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, menurut Ridwan, pemerintah harus lebih meningkatkan fungsi konsuler dan kedutaan di luar negeri lebih maksimal. Mereka harus mengidentifikasi berbagai WNI yang masuk ke negara lain secara illegal, dan mencari tahu kegiatan apa yang dilakukannya. Hal ini dibutuhkan agar Indonesia memiliki data yang lengkap terkait WNI yang tinggal di luar negeri.
Baca Juga: Ditangkap di Malaysia, Tiga Teroris ISIS Ingin Bom Gereja di Yogyakarta
Ridwan mencontohkan banyak sekali WNI yang tidak memiliki dokumen di Sabah yang tidak diurus dan tidak dipantau oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah.
“Bahkan nama-namanya tidak tercatat, tidak ada dalam list. Orang-orang seperti ini kan kalau kemudian terlibat jejaring teror, mereka jadi merugikan nama baik Indonesia padahal kedutaan tidak tahu ada mereka disitu,” papar Ridwan.
Kedutaan, tambah Ridwan, harus lebih pro-aktif mendatangi basis-basis perkampungan WNI di luar negeri untuk mengecek apakah ada WNI yang masuk ke Malaysia atau negara lainnya.
“Misalnya, tidak punya izin tinggal, tidak punya izin kerja tapi tinggal lama di situ. Itu harus dimaksimalkan,” kata Ridwan menegaskan.
Selain itu untuk di Indonesia sendiri, dibutuhkan kerja sama antar semua pemangku kepentingan seperti ormas Muslim, misalnya Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jaringan ISIS tersebut merupakan ajaran Islam yang menyimpang. Jadi menurut Ridwan, ini bukanlah banya tugas Densus, BNPT atau pemerintah semata. Semua pihak harus bersatu menangani hal tersebut.
Baca Juga: Indikasi Teroris Saat Pengumuman Pemilu, KPU: Hidup Mati Urusan Tuhan