Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir

Jum'at, 17 Mei 2019 | 14:26 WIB
Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir
Lieus Sungkharisma memghadiri Ijtima Ulama III (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma kembali mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya. Lieus sejatinya bakal diperiksa hari ini, Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB terkait tuduhan makar.

Lieus dipanggil polisi atas laporan dugaan makar. Namun, Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Lieus tidak ada konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

"Siap sampai dengan sekarang, saudara Lieus belum datang dan belum ada kabar," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Di saat bersamaan, politisi Partai Gerindra, Permadi memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri. Permadi diagendakan untuk bersaksi atas kasus makar yang dituduhkan kepada Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.

Baca Juga: Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!

Tidak diketahui mengenai kedatangan Permadi ke Bareskrim. Namun, saat dihubungi melalui telpon, Permadi mengaku sudah di dalam gedung Bareskrim untuk diperiksa.

"Saya sudah di ruangan pemeriksa dari pukul 10. 15 WIB," ujar Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Untuk diketahui, Lieus Sungkharisma dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus Sungkharisma disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Permadi Dicecar Soal Pertemuan dengan Kivlan Zein

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI