Pemanggilan Saksi Terlalu Cepat, Pihak Dokter Ani: Ada Upaya Kriminalisasi

Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:09 WIB
Pemanggilan Saksi Terlalu Cepat, Pihak Dokter Ani: Ada Upaya Kriminalisasi
Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum dari Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan menilai proses penyelidikan terhadap kliennya terlalu cepat. Dokter Ani sedianya dimintai keterangan sebagai saksi di ruang penyidik Polda Metro Jaya, hari ini.

Kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin mengatakan portal tamshnews.com menayangkan berita soal kliennya terkait meninggalnya ratusan anggota KPPS pada 12 Mei 2019. Namun, pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terhadap Ani untuk hari ini, 15 Mei 2019.

"Kalau dilihat media ini (tamshnews.com) memuat tanggal 12 Mei. Kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

Amin kemudian menganggap kliennya telah menjadi target oleh pihak kepolisian atas pemanggilan sebagai saksi tersebut. Tak hanya itu, Amin juga menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Ani.

Baca Juga: Polisi Tunggu Kehadiran Politikus Gerindra Permadi di Polda Metro Jaya

"Tidak kurang seminggu proses ini dikejar. Kami duga ibu Ani jadi target. kami tidak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi karena pemelintiran pernyataan di media," jelasnya.

Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Untuk diketahui, dokter Ani sedianya akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian di Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dokter Ani urung memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit.

Dokter Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya

REKOMENDASI

TERKINI