Politisi Gerindra Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen

Jum'at, 17 Mei 2019 | 11:53 WIB
Politisi Gerindra Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen
Permadi. [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/pras]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.

Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI