Namun untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara akibat ulah AG ini, Nur Tamam belum bisa menjawab karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil dari BPKP. Berapa angka kerugian negara. Jika sudah keluar hasilnya, kemungkinan kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nur Tamam.