Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kasus suap proyek E-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus Martowardojo akan dimintai keterangannya untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari (MN).
"Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP Elektronik," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik terhadap pemanggilan Agus Martowardojo tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Bupati Morowali Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP
Pantauan Suara.com, mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, akhirnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB tersebut. Nampak Agus memakai batik bercorak gelap, dengan membawa tas berwarna hitam.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaannya tersebut, Agus belum dapat menyampaikan apa yang akan disampaikan penyidik terhadap pemeriksaanya kali ini.
"Nanti saja ya, setelah diperiksa," ujar Agus di Lobi Gedung KPK.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari