Meneteskan obat tetes ke mata ini dianalogikan dengan persoalan 'iktihal' (memakai celak mata) seperti penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli sebagai berikut:
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hlm. 156).
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hanya pemakaian obat tetes telinga saja yang dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa sakit berat.
Sementara, untuk pemakaian obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski dalam kondisi tidak darurat.
Baca Juga: Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu