Suara.com - Obat tetes mata dan telinga menjadi solusi pertama di saat mata dan telinga kita mengalami gangguan. Namun, apakah pemakaian obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (16/5/2019), para ulama sepakat bahwa masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Oleh karena itu, cairan yang masuk ke telinga, termasuk obat tetes mata dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini sesuai dengan Kitab Al-Iqna' Hamisy Tuhfah Al-Habib oleh Syekh Khathib Al-Syarbini sebagai berikut.
Baca Juga: Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hlm. 379).
Namun, apabila rasa sakit yang dirasakan di telinga dirasa sangat menyakitkan dan hanya bisa diredakan atau disembuhkan dengan obat tetes telinga maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, kasus ini masuk dalam kategori darurat.
Sesuai dengan prinsip kadiah fiqih 'Al-dlarurat tubihu al-muhdhurat' atau kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diahramkan.
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi mengutip fatwa Syekh Bahuwairits sebagai berikut:
"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 182).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Adapun untuk hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak menyebabkan puasa seseorang batal. Pasalnya, lubang mata tidak memiliki jalur penghubung menuju ke tenggorokan.