Suara.com - Polisi telah menahan Ina Yuniarti, emak-emak perekam video Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, selama 20 hari ke depan.
"Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kasubdit Jatanras, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Jerry mengatakan, Ina berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah dirinya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Selain itu, polisi masih menggali motif perempuan tesebut dalam merekam serta menyebar video bernada ancaman tersebut.
Dalam kasus ini, Ina dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.