Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara

Kamis, 16 Mei 2019 | 22:52 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba divonis enam tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) malam.

Merry terbukti menerima suap sebesar 15 ribu Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi.

"Menyatakan terdakwa bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Ketua Hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilann Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Hakim Saifuddin menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni Merry tidak mengakui perbuatanya dan mencederai masyarakat atas kinerjanya sebagai hakim.

Baca Juga: Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Saifuddin

Hakim Saifuddin mengatakan bahwa uang 150 ribu Dollar Singapura, untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018.

Tamin mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.

Menurut Agus, pemberian suap tersebut yang meringankan vonis terhadap Tamin, di mana Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Merry purba kurungan penjara sembilan tahun. Tuntutan tersebut lebih ringan dari Vonis Hakim enam tahun

Baca Juga: Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara

Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI