Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2019 | 21:33 WIB
Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual
ilustrasi homoseksual.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyukai Sesama Jenis, Anggota Polisi di Semarang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Brigadir TT, anggota Polda Jawa Tengah dipecat karena orientasi seksualnya yang bisa dikatakan minoritas. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.

Pria 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.

Baca Juga: Budi Dipenggal Kepalanya setelah Threesome Homoseks dengan Aziz dan Aris

Suara.com mencoba menelusuri ihwal peristiwa tersebut. Adalah Ma'ruf Bajammal, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TT dalam kasus ini.

Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar Ma'ruf kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).

Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.

"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.

Baca Juga: Reaksi Mardani Ali Sera Dituding Homoseksual oleh Faizal Assegaf

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui  sebagai penyuka sesama jenis.

"Dalam persidangan, ia mengakui dirinya menyukai sesama jenis. Namun alasan tersebut dijadikan pembenaran untuk memberhentikan beliau. Tentu hal tersebut melanggar prinsip nondiskriminasi yang melanggar UUD 1945, international Convenant on Civil and Political Right, Undang-Undang HAM, dan peraturan internal Polri," papar Ma'ruf.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5) pekan depan.

"Kami ajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Sidangnya akan dimulai pada kamis pekan depan," tambahnya.

Lebih jauh, tuduhan orientasi seksual menyimpang yang dilayangkan terhadap TT, Ma'ruf tak sepakat. Baginya, TT adalah manusia yang memiliki orientasi seksual minoritas dari kebanyakan orang.

"Tidak bisa dikatakan seperti itu, tak ada yang menyimpang dalam kacamata hak asasi manusia. Yang ada hanyalah orientasi seksual yang minoritas," singkat Ma'ruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI