"Dalam persidangan, ia mengakui dirinya menyukai sesama jenis. Namun alasan tersebut dijadikan pembenaran untuk memberhentikan beliau. Tentu hal tersebut melanggar prinsip nondiskriminasi yang melanggar UUD 1945, international Convenant on Civil and Political Right, Undang-Undang HAM, dan peraturan internal Polri," papar Ma'ruf.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5) pekan depan.
"Kami ajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Sidangnya akan dimulai pada kamis pekan depan," tambahnya.
Lebih jauh, tuduhan orientasi seksual menyimpang yang dilayangkan terhadap TT, Ma'ruf tak sepakat. Baginya, TT adalah manusia yang memiliki orientasi seksual minoritas dari kebanyakan orang.
Baca Juga: Budi Dipenggal Kepalanya setelah Threesome Homoseks dengan Aziz dan Aris
"Tidak bisa dikatakan seperti itu, tak ada yang menyimpang dalam kacamata hak asasi manusia. Yang ada hanyalah orientasi seksual yang minoritas," singkat Ma'ruf.