Suara.com - Menyukai Sesama Jenis, Anggota Polisi di Semarang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Brigadir TT, anggota Polda Jawa Tengah dipecat karena orientasi seksualnya yang bisa dikatakan minoritas. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.
Pria 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.
Baca Juga: Budi Dipenggal Kepalanya setelah Threesome Homoseks dengan Aziz dan Aris
Suara.com mencoba menelusuri ihwal peristiwa tersebut. Adalah Ma'ruf Bajammal, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TT dalam kasus ini.
Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar Ma'ruf kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.
"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.
Baca Juga: Reaksi Mardani Ali Sera Dituding Homoseksual oleh Faizal Assegaf
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.