Suara.com - Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, 62 ribu surat suara yang baru tiba di tengah proses penghitungan suara pada wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia bukan surat suara tambahan.
Hasyim memastikan, surat suara tersebut akan tetap dihitung dalam proses penghitungan suara di PPLN, Kuala Lumpur.
Hal itu dikatakan Hasyim menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, yang menyebut ada upaya pemaksaan oleh PPLN Kuala Lumpur untuk menghitung surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode Pos.
Andi Arief menyebut, PPLN Kuala Lumpur memaksa menghitung surat suara yang baru tiba saat proses penghitungan suara pada hari ini, Kamis (16/7).
Baca Juga: Anak Bos Lion Air, Raup Suara Terbanyak di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur
Padahal, sesuai aturan batas akhir pengembalian surat suara PSU metode Pos di Kuala Lumpur, paling lambat diserahkan pada Rabu (15/5) pukul 00.00 waktu setempat.
"Lebih dari 60 ribu surat suara itu bukan baru tiba saat penghitungan suara. Itu sudah tiba di kantor pos sejak sehari lalu. Nah kantor pos itu mengirim ke alamat PPLN itu sehari Cuma sekali. Ini saya sudah perintahkan, surat suara itu tetap harus diterima dan dihitung hari ini," tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Sementara itu, Hasyim enggan menanggapi lebih jauh tudingan Andi Arief yang menyebut 62 ribu surat suara yang baru tiba tersebut diindikasikan untuk menambah perolehan suara putra Duta Besar Indonesia di Malaysia yang merupakan Caleg Partai NasDem, Davin Kirana.
Hasyim lantas meminta agar Andi Arief dapat membuktikan tudingan tersebut. "Kalau dia yang ngetwit begitu, ya dia yang membuktikan," ujarnya.
Sebelumya, politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada penambahan 62 ribu surat suara metode pemilihan lewat pos, yang akan dilakukan penghitungan oleh wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Kasus Surat Suara Tercoblos, KPU Laporkan Anggota PPLN Kuala Lumpur ke DKPP
Andi Arief menuding penambahan 62 ribu surat suara itu diindikasikan untuk Caleg Partai NasDem, Davin Kirana.
Pernyataan itu disampaikan Andi Arief lewat akun Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Kamis (16/5/2019) pukul 13.17 WIB.
Andi mengungkapkan, ada pemaksaan dari PPLN Kuala Lumpur untuk menghitung surat suara hasil PSU metode Pos yang baru tiba hari ini.
Sementara, menurutnya batas akhir pengembalian surat suara PSU metode Pos paling lambat dikembalikan pads 15 Mei 2019 pukul 00.00 waktu Kuala Lumpur.
Untuk diketahui, kekinian wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur tengah melakukan proses penghitungan suara.
Penghitungan suara itu dilakukan setelah dilakukannya PSU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait ditemukannya surat suara tercoblos di Kuala Lumpur tempo lalu.
Pada video viral surat suara tercoblos di Kuala Lumpur tempo lalu diketahui surat suara tersebut tercoblos pada salah satu Caleg Partai NasDem yang merupakan putra Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, yakni Davin Kirana.