Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Karenanya, ia meminta setiap maskapai harus mematuhi ketentuan itu kalau tak mau ditindak.
Budi Karya mengatakan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa penalti bagi maskapai, jika tidak segera menaati aturan baru tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
"Kami kasih waktu 2 hari ke depan. Kalau tidak mengikuti, kami kasih penalti, Sabtu (18/5) itu harus efektif. Apabila ada upaya masif melanggar itu, ya tentunya akan diberikan peringatan. Kami harapkan mereka ikut regulasi," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Penurunan TBA tiket pesawat itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
Dalam surat itu disebutkan penurunan TBA sebesar 12 persen diberlakukan untuk rute-rute dekat. Sedangkan 16 persen diberlakukan untuk rute yang relatif jauh.
"Pada dasarnya makin jauh tempatnya makin besar pengurangannya, jadi yang 12-16 itu rata-rata, 16 untuk tempat yang relatif jauh, 12 persen itu tempat yang relatif pendek," jelasnya.
Adapun sanksi yang menanti maskapai jika tidak mentaati Permen ini tertuang dalam Pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 di antaranya sanksi administrasi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu mengakui, keputusan itu diambil sebagai respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan pebisnis pariwisata yang mengaku mengalami kerugian akibat tarif pesawat yang mahal sejak akhir 2018.
Baca Juga: Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini