Suara.com - Kementerian Perhubungan RI menegaskan aturan ganjil genap yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung saat arus mudik Idul Fitri 2019, hanya bersifat imbauan semata. Dengan cara itu diharapkan penumpukan kendaraan di pelabuhan bisa berkurang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, mulai tanggal 30 Mei 2019 sejak pukul 8 malam sampai 8 pagi, atau pada waktu teramai penyeberangan kapal Merak - Bakauheni akan diberlakukan sistem ganjil genap.
"Iya itu imbauan tidak ada sanksi, mulai tanggal 30, silakan yang jam 8 malam sampai jam 8 pagi mobil-mobil bernomor genap menyeberang. Tapi nanti yang ganjil juga dilayani,” kata Budi Setiadi saat ditemui di Hotel Crown Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Budi berharap imbauan itu bisa ditaati oleh pemudik. Namun, ia tak akan memaksakan aturan tersebut bagi pemudik yang sudah masuk dalam antrean masuk ke kapal di pelabuhan.
Baca Juga: Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019
"Dari 10 orang yang mendengar imbauan ini, harapan saya yang 50 persen itu mengikuti, kan kami toleransi," jelasnya.
Menurutnya, ini adalah cara ampuh untuk mengurangi antrean kendaraan yang ingin menyeberang di Pelabuhan Merak ataupun Bakauheni.
"Artinya kalau tidak melakukan manajemen seperti ini, antrean bisa sampai 7 kilometer, berarti nanti berkurang jadi 3,5 km,” tuturnya.
Untuk melayani pemudik, Kemenhub juga berencana meminjam dermaga lain di sekitar Pelabuhan umum Merak dan Bakauheni. Namun mereka masih akan melakukan survei kalaikan dermaga milik perusahaan tersebut.
"Pinjam dermaga di sekitar Merak, ada punya Indah Kiat, Bajanegara. Pelindo juga ada," beber Budi.
Baca Juga: Yuk Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI di Sini
Untuk diketahui, Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 31 Mei 2019 sementara puncak arus balik akan terjadi pada 9 Mei 2019.