Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M

Kamis, 16 Mei 2019 | 19:21 WIB
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief (kemeja putih). (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu akhirnya kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 459,32 miliar," kata Syarif.

Untuk mempertanggungjawabkannya Makmur dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI