Suara.com - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kivlan ditanya ihwal ucapan people power yang Eggi ucapkan beberapa waktu lalu. Namun, Kivlan menyebut dirinya tak berada di lokasi Eggi melontarkan ucapan itu.
"Eggi Sudjana dibilang menyerukan people power pada tanggal 17 April. Saya bilang tidak hadir di situ. Jadi, saya tidak bisa menerangkan dong," ujar Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).
Karenanya, Kivlan tak dapat memberikan pendapat apa pun mengenai ucapan people power yang Eggi lontarkan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Periksa Kivlan Zein
"Itu saja, apa pendapat saya, saya tidak bisa berikan pendapat, saya tidak bisa berikan komentar, saya jawab begitu saja," tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Kivlan masih akan dilanjutkan pada Kamis malam. Sementara ini, ia diberikan waktu beristirahat untuk berbuka puasa dan salat.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai diperiksa sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.