KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan

Kamis, 16 Mei 2019 | 18:12 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief (kemeja putih). (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Kasus yang kini tengah menjerat Amril terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.

"AM (Amril Mukminin) kami tetapkan tersangka Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Laode menerangkan, dalan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning bagian dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Ia menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun ditolak oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA masuk daftar hitam Bank Dunia.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik

"Itu langsung PT CGA menerima surat pembatalan penyedia barang dan jasa (SPPBJ)," ujar Laode

Tak terima disebut sebagai perusahaan yang masuk dafar hitam bang dunia, PT CGA melayangkan gugatan ke Mahkamag Agung pada Juni 2015. Selanjutnya, gugatan PT CGA dikabulkan dari Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dan kembali melanjutkan pekerjaan proyek.

Sebelum menjadi Bipati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.

"Itu di pertemuan PT CGA tindak lanjut agar AMU (Amril Mukminin) segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu," ujar Laode.

Amril, kata Laode, kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017. Uang itu dalam bentuk Dollar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji

"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," tutup Laode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI