Suara.com - Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019). Immanuel akan dimintai keterangannya sebagai pelapor kasus pengancaman penggal kepala Jokowi atas tersangka Hermawan Susanto.
"Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas. Karena, laporan kita ada beberapa yang blur. Perempuan (perekam video) kita sebut asal Sukabumi ternyata bukan, yang Palembang juga bukan. Akhirnya yang benar di Bekasi Mbak Ina itu," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Immanuel menuturkan, dirinya juga akan melengkapi berkas terkait pelaporannya. Ia juga akan mengajukan empat orang saksi untuk diperiksa penyidik.
Ia menerangkan, hal itu dilakukan karena ada penambahan pasal untuk Hermawan.
Baca Juga: Kivlan Zen Diperiksa Polda Metro Jaya Jadi Saksi Eggi Sudjana
"Ini semua berkaitan dengan saksi-saksi yang melapor, saksi-saksi pelapor ya untuk sementara ini. Ada empat. Semua relawan Jokowi dari Jokowi Mania semua," tambahnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, perekam video bernada ancaman bernama Ina Yulianti turut ditetapkan ssbagai tersangka. Hal tersebut diketahui usai Ina mengakui perbuatannya kepada polisi.
Baca Juga: Polisi Tunggu Kehadiran Politikus Gerindra Permadi di Polda Metro Jaya
Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.