Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka daftar mudik gratis untuk warga Jakarta. Mudik gratis digelar Dinas Perhubungan.
Kuota mudik gratis DKI Jakarta 16.578 masyarakat ibu kota dalam Jakarta Mudik Bersama di hari raya Idul Fitri 2019 secara gratis.
Dilansir dari laman resmi mudik gratis Pemprov DKI Jakarta, https://mudikgratis.jakarta.go.id/, Kamis, masih tersisa kuota sebanyak 2.246 kursi yang masih kosong dari 16.578 peserta yang akan diberangkatkan.
Sementara jumlah pendaftar sendiri baru mencapai 14.332 peserta dengan jumlah kendaraan motor yang terdaftar sebanyak 617 unit.
Baca Juga: Dibuka Senin Besok, Pendaftaran Mudik Gratis untuk Sulawesi Tengah
Kode pemesanan hanya tersedia untuk 16.578 penumpang dan 5.560 sepeda motor. Kode pemesanan harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya lima hari kerja kepada Panitia Mudik Gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memberangkatkan pemudik ke 10 kota tujuan dengan menggunakan 307 bus.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melepas para peserta Jakarta Mudik Bersama secara simbolis pada Kamis (30/5) di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Kegiatan mudik gratis ini merupakan kegiatan pertama kali yang digelar Pemprov DKI Jakarta bagi warga Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, sebelumnya.
Cara mendaftarnya :
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Bareng BUMN Pakai Sidik Jari
1. Pendaftaran daring hanya pada situs https://mudikgratis.jakarta.go.id
2. Kode pemesanan hanya tersedia untuk 16.578 penumpang
3. Kode pemesanan bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode pemesanan harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya lima hari kerja kepada panitia mudik gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- Dishub Provinsi DKI Jakarta
- Sudin Dishub Jakarta Pusat
- Sudin Dishub Jakarta Utara
- Sudin Dishub Jakarta Selatan
- Sudin Dishub Jakarta Barat
- Sudin Dishub Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode pemesanan tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara daring kembali.
7. Yang dapat menjadi peserta adalah setiap warga yang memiliki KTP / KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta.