Mengaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2019 | 16:35 WIB
Mengaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia baru saja diadili dan dihukum di Singapura. PRT itu ketahuan telah berbohong kepada polisi, mengaku telah diperkosa. Namun sejatinya ia telah berselingkuh dengan suami majikannya.

Dikutip dari laman The Star, Kamis (16/5/2019), PRT itu diketahui bernama Sumaini (29). Dia juga telah mengakui atas keterangan palsu kepada polisi. Kepada polisi ia mengaku telah diperkosa oleh suami majikannya.

Hal ini dilakukan Sumaini dengan harapan bisa membuat dirinya dipulangkan ke Indonesia. Di mana hal itu tidak diizinkan oleh majikannya.

Atas kejadian itu, Sumaini dijatuhi hukuman penjara 14 hari terhitung sejak Rabu (15/5/2019), setelah dirinya mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada petugas polisi.

Baca Juga: Tega, Pembantu Rumah Tangga di Kelapa Gading Mutilasi Bayi

Wakil Jaksa Penuntut Umum Gregory Gan mengatakan, bahwa istri pria itu memberi tahu polisi pada tanggal 7 Februari, yang menyatakan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara seksual".

Ternyata, pria yang dimaksud adalah suami dari majikan Suamini dan kemudian ditangkap polisi.

Awalnya, di depan polisi Sumaini mengatakan suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.

Namun setelah polisi merekam pernyataan dan memeriksa ponsel Sumaini ditemukan beberapa pesan teks di Facebook Messenger antara Sumaini dengan suami majikannya.

Salah satu pesan itu berisikan pesan dari Sumaini yang menyatakan bahwa dia merindukan suami majikannya, dan menunjukkan ada hubungan asmara terlarang antara keduanya.

Baca Juga: Disiksa Majikan, Pembantu Rumah Tangga Meninggal di Arab Saudi

Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan itu, akhirnya Sumaini mengakui kebohongannya. Lalu suami majikan Sumaini yang tidak disebutkan namanya akhirnya dibebaskan oleh polisi.

"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook,"

"Dia mengatakan bahwa dia berbohong tentang tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya melakukan itu," ujar Jaksa Gan kepada Hakim Luke Tan.

Dalam persidangan, Sumaini yang tidak diwakili oleh pengacara mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.

Di Singapura tindak pidana memberikan informasi atau keterangan palsu kepada polisi bisa dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 51, 9 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI