Mengaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2019 | 16:35 WIB
Mengaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook,"

"Dia mengatakan bahwa dia berbohong tentang tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya melakukan itu," ujar Jaksa Gan kepada Hakim Luke Tan.

Dalam persidangan, Sumaini yang tidak diwakili oleh pengacara mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.

Di Singapura tindak pidana memberikan informasi atau keterangan palsu kepada polisi bisa dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 51, 9 juta.

Baca Juga: Tega, Pembantu Rumah Tangga di Kelapa Gading Mutilasi Bayi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI