Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan tersangka anggota DPR RI Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso.
Usai pemeriksaan, Indra mengatakan, dirinya diminta menerangkan terkait keanggotaan Bowo Sidik di DPR. Termasuk sejumlah rapat-rapat Komisi VI yang dipimpin Bowo Sidik.
"Meminta keterangan tentang keanggotaan pak Bowo, juga mengkonfirmasi menyangkut absensi rapat, laporan singkat Komisi VI DPR dalam rapat itu dipimpin oleh pak Bowo," kata Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Indra, ada sejumlah dokumen dalam rapat-rapat yang dipimpin Bowo yang disita penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik
"Beberapa risalah rapat yang dipimpin oleh pak Bowo dan dihadiri oleh pak Bowo sebagai pimpinan komisi VI juga diminta. Disita oleh KPK, seluruhannya ada 18 dokumen," imbuh Indra.
Diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang diduga hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Diduga, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus Bowo Sidik