Ani Hasibuan Dipanggil Polisi, Muncul Tagar #SaveDokterAniHasibuan

Kamis, 16 Mei 2019 | 15:18 WIB
Ani Hasibuan Dipanggil Polisi, Muncul Tagar #SaveDokterAniHasibuan
Surat pemanggilan Ani Hasibuan. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar pemanggilan terhadap Robiah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebar rasa kebencian, ramai dibicarakan di media-media sosial.

Ani Hasibuan adalah dokter yang mengklaim adanya kejanggalan dalam kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu dan Pilpres 2019.

Setelah mendapat kabar tersebut, berbagai dukungan terhadap dokter Ani Hasibuan disuarakan di media sosial hingga muncul tagar #SaveDokterAniHasibuan

Pantauan Suara.com, Kamis (16/5/2019), tagar #SaveDokterAniHasibuan telah menduduki posisi kedua sebagai topik terhangat yang paling banyak dibicarakan oleh warganet di Twitter.

Baca Juga: Polisi Benarkan Panggil Dokter Ani Hasibuan

Setidaknya ada lebih dari 10.300 cuitan warganet yang menggunakan tagar itu.

Dokter Ani Hasibuan akan dimintakan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Ia juga diperiksa sebagai  saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi bohong.

Tagar #SaveDokterAniHasibuan trending topic di Twitter (Twitter)
Tagar #SaveDokterAniHasibuan trending topic di Twitter (Twitter)

Dokter Ani Hasibuan diminta hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ia diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di media sosial, dokter Ani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Ia juga disebut dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Polisi akan Periksa Dokter Ani Hasibuan, Fahri Hamzah: Mending Panggil IDI

Banyak warganet yang kecewa terhadap pemanggilan dokter Ani Hasibuan. Berbagai dukungan terus mengalir untuk dokter Ani Hasibuan yang disebut telah menyuarakan hasil analisis profesinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI