Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merespon pelaporan Amien Rais ke Polda Metro Jaya oleh Politisi PDI Perjuangan karena dinilai lakukan makar. Fahri meminta pihak kepolisian untuk berhenti menyeret tokoh-tokoh menggunakan pasal makar.
Fahri mengatakan saat ini hukum makar melalui lisan sudah dihilangkan dan yang berlaku hanya hukum makar dengan menggunakan senjata. Oleh karenanya, Fahri mengimbau kepada pihak kepolisian untuk berhenti menyeret tokoh-tokoh dengan menggunakan pasal makar.
"Saya mengimbau polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau nggak punya senjata nggak bisa makar," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (16/5/2019).
"Sudah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," sambungnya.
Baca Juga: Ubah Istilah People Power, Amien Rais Didoakan Tak Ditangkap Polisi
Fahri kemudian menjelaskan bahwa maksud dari makar yang dilarang oleh negara ialah menggunakan senjata untuk bertujuan untuk menjatuhkan pemerintah. Oleh karenanya, Fahri menilai saat ini masyarakat tidak lagi dikenai pasal makar karena hanya menyampaikan pendapatnya.
"Jadi mulut ini udah nggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini udah nggak ada pidananya sekarang. Mulut sudah aman di republik ini, kok mulut jadi repot kita ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji laporan yang dibuat Caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Politius PDIP itu sebelumnya melaporkan empat pendukung Prabowo - Sandiaga ke Polda Metro Jaya.
Keempatnya adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir. Tokoh oposisi tersebut dilaporkan terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power.
"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Amien Rais Cs Dilaporkan Dugaan Makar, Polisi Mulai Selidiki Laporan Dewi
Terkait pelaporan tersebut, polisi masih melakukan pengecekan. Argo menyebut kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan pasal yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung.