Diancam, Dosen Robertus Robet yang Dituduh Hina TNI Mengungsi ke Australia

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2019 | 14:37 WIB
Diancam, Dosen Robertus Robet yang Dituduh Hina TNI Mengungsi ke Australia
Robertus Robet, dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta, terpaksa mengungsi ke Australia, karena dituduh menghina TNI ketika menyanyikan lagu protes saat aksi Kamisan di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. [ABC/Erwin Renaldi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada bulan Januari tahun ini, Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia, menyerukan revisi terhadap undang-undang yang melarang anggota militer aktif untuk bekerja di dinas sipil.

Para pengkritik seperti Robet mengkhawatirkan langkah itu dapat mengembalikan peran kontroversial militer dalam pemerintahan sipil, yang dialami di bawah kediktatoran Suharto.

Ketika Soeharto berkuasa, angkatan bersenjata Indonesia memegang kursi parlemen dan memiliki peran pada jawatan layanan publik tingkat tinggi.

Polri menahan Robet pada bulan Maret setelah melihat video dia menyanyikan lagu protes pada Aksi Kamisan—demonstrasi mingguan untuk menuntut penuntasan kasus HAM berat.

Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Robertus Robet

Lirik dalam lagu - yang populer selama protes pro-demokrasi terhadap rezim Suharto itu menyebut Angkatan Bersenjata Indonesia "tidak berguna" dan karenanya layak dibubarkan.

Video Robet menyanyikan lagu itu diedarkan di media sosial, dan Robet didakwa "menyebarkan kebencian dan permusuhan" dan "menyinggung otoritas atau badan hukum".

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini berdasarkan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kontroversial, masing-masing adalah 18 bulan dan enam tahun penjara.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan lirik lagu itu "tidak sesuai dengan fakta".

"Mendiskreditkan sebuah lembaga tanpa fakta dan bukti berbahaya," katanya.

Baca Juga: Allan Nairn Sebut Nama Prabowo dan Wiranto di Penangkapan Robertus Robet

Ironis, ketika Robet menyanyikannya sebagai mahasiswa di bawah pemerintahan otoriter Suharto pada akhir 1990-an, baik dia maupun rekannya bahkan tidak didakwa.

REKOMENDASI

TERKINI