Suara.com - Keterlambatan proses rekapitulasi suara yang terjadi di beberapa kabupaten di Papua, hingga kini masih belum diinvestigasi oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan keterlambatan proses rekapitulasi suara diduga karena ada campur tangan kepala daerah. Meski begitu, diakui Ronald, pihaknya belum sama sekali melakukan investigasi.
"Belum ada laporan yang masuk juga terkait dengan dugaan campur tangan kepala daerah dalam keterlambatan proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua," katanya seperti dilansir Antara di Jayapura, Kamis (16/5/2019).
Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Selama Pemilu 2019 di Papua, 11 Petugas KPPS Meninggal
"Misalnya saja, pada formulir pengawasan milik Bawaslu yakni form A, ketika form-form ini tidak diberikan kepada saksi dan bawaslu maka jadinya pembuktiannya lemah," ujarnya.
Dia menjelaskan, meski pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu.
"Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain," katanya lagi.
Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno. (Antara)
Baca Juga: Masih Ada Satu Distrik di Papua yang Belum Gelar Coblosan Pemilu 2019