KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat

Kamis, 16 Mei 2019 | 14:15 WIB
KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menilai putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah tepat.

Pramono mengatakan amar putusan Bawaslu terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan komitmen KPU selama ini dalam memperbaiki kesalahan input data pada Situng.

Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu memang telah memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. Meski begitu, amar putusan Bawaslu RI untuk memperbaiki kesalahan dalam proses input data tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU.

"Makanya kita sampaikan dengan benar, jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini. Memang (KPU) mengakui ada kesalahan (input data) dan kita nggak pernah kita tutupi. Tapi kesalahan itu, kita komitmen untuk memperbaikinya," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

Berkenaan dengan itu, Pramono pun mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI yang telah memberikan putusan yang cukup adil dengan tidak meminta pihaknya menghentikan Situng KPU sebagai wadah keterbukaan informasi pada publik. Terkait amar putusan Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki kesalahan input data, mekanismenya sudah sesuai dengan yang telah lakukan KPU.

"Sebenarnya sama KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input dan kami perbaiki. Selama ini, mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.

Sebelumya, Bawaslu memutuskan KPU telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Ketua Bawaslu RI Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI