KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis

Kamis, 16 Mei 2019 | 14:03 WIB
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penindakan KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus suap proyek jalan di Bengkalis, Riau. Setelah sebelumnya menggeledah kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, hari ini KPK kembali menggeledah salah satu rumah milik kontraktor di Bengkalis.

"Hari ini, KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (16/5/2019).

Hanya saha, Febri belum bisa menjelaskan identitas orang yang rumahnya digeledah itu. Menurutnya KPK sedang melakukan pengembangan perkara terkait kasus proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencekal 3 orang. Pencekalan itu sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan

"Melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah ataupun swasta," ucap Febri.

Namun begitu, Febri juga belum merinci siapa saja nama yang dicekal itu. Hal itu, kata dia, akan disampaikan dalam konferensi pers Kamis sore nanti, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Informasi lebih lengkap tentang Penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui Konferensi Pers di KPK," katanya.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Baca Juga: Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK

Terhadap kedua tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI